yangmenyatakan bahwa para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan setelah masing-masing menyadari bagiannya. Pada asyarakat dalam pem mbagian harta warisan, sebagian masyarakatnya ada yang menggunakan pembagian harta warisan dengan cara bagi rata antara ahli waris berdasarkan perdamaian (musyawarah) yang Pasal173 KHI menegaskan seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena: a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris; b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu 3 Seperdelapan. Dari sederet ashhabul furudh yang berhak memperoleh bagian warisan seperdelapan (1/8) yaitu istri. Istri baik seorang maupun lebih akan mendapatkan seperdelapan dari harta peninggalan suaminya, bila suami mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya atau rahim istri yang lain. PenetapanAhli Waris dan Implikasi Hukumnya Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puuviii/2010 Terhadap Pembagian Hak Waris Anak Luar Perkawinan Izin Perceraian Anggota Tni/Polri ο»ΏAnalisisHukum Islam terhadap Putusan Pengadilan Agama Jember tentang Penetapan Status Ahli Waris Non Muslim (No.1050/Pdt.G/2016) Tersimpan di: Main Author: Nuris, Roihan Firdaus: Format: Thesis NonPeerReviewed Book: Bahasa: eng: Terbitan: , 2018: Subjects: Hukum Islam. Hukum Perdata Islam. arti suro diro joyoningrat lebur dening pangastuti. Waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, bahwa setiap manusia akan mengalami peristiwa yang merupakan hukum yang lazimnya disebut dengan meninggal dunia. Apabila ada peristiwa hukum, yaitu meninggalnya seseorang sekaligus menimbulkan akibat hukum, yaitu bagaimana tentang pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free MAKALAH TENTANG PEMBAGIAN HUKUM WARISDALAM TEMA PEWARISAN HARTAβ€œANALISIS STUDI KASUS PENGADILAN AGAMAPALEMBANG DALAM PERKARA NOMOR048/ Pengampu Siti Nurul Intan, ANGGOTA1. Rizki Daniel 19106112882. Maritsa Adnina 19106112893. Izzha Iskandar Agoes 19106112934. Advanny Marshella 19106112985. Afrisal bakas 19106113016. Gorizky 1910611306Program Sarjana S1 Fakultas Hukum Universitas PembangunanNasional Jakarta BAB ILATAR BELAKANGA. PendahuluanWaris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakanbagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruanglingkup kehidupan manusia, bahwa setiap manusia akan mengalami peristiwa yang merupakanhukum yang lazimnya disebut dengan meninggal dunia. Apabila ada peristiwa hukum, yaitumeninggalnya seseorang sekaligus menimbulkan akibat hukum, yaitu bagaimana tentangpengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia..1Menurut pakar hukum Indonesia, Wirjono Prodjodikoro, hukum waris diartikan sebagaihukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal duniaPewaris, dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain Ahli Waris.Meskipun pengertian hukum waris tidak tercantum dalam KUH Perdata, namun tata carapengaturan hukum waris tersebut diatur oleh KUH Perdata. Sedangkan berdasarkan InstruksiPresiden Nomor 1 Tahun 1991 mengenai Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam Indonesia,pengertian hukum waris adalah hukum yang mengatur pemindahan hak pemilikan atas hartapeninggalan Pewaris, lalu menentukan siapa saja yang berhak menjadi Ahli Waris dan berapabesar bagian masing-masing. Dari pengertian ini dapatlah diketahui bahwa substansi dari hukumkewarisan termasuk kewarisan Islam ialah pengaturan tentang peralihan hak milik dari si mayitPewaris kepada Ahli rangka memahami kaidah-kaidah serta seluk beluk hukum waris, hampir tidak dapatdihindarkan untuk terlebih dahulu memahami beberapa istilah yang lazim dijumpai dan yang dimaksud tentu saja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengertianhukum waris itu sendiri. Beberapa istilah tersebut beserta pengertianya seperti dapat disimakberikut ini 1 Waris Istilah ini bersartikan orang yang berhak menerima pusaka peninggalanorang yang telah meninggal. 2 Warisan berarti harta peninggala, pusaka,dan surat wasiat. 3Pewaris adalah orang yang memberi pusaka,yakni oaring yang meninggal dunia danξ€ξ€‚ξ€ƒξ€„ξ€…ξ€‚ξ€†ξ€‡ξ€ˆξ€‰ξ€‚ξ€Šξ€‹ξ€Œξ€ξ€Žξ€ξ€‚ξ€ξ€‘ξ€„ξ€’ξ€„ξ€Žξ€‚ξ€“ξ€Œξ€”ξ€‹ξ€Žξ€‚ξ€•ξ€‹ξ€–ξ€‚ξ€†ξ€‹ξ€Œξ€‹ξ€”ξ€‹ξ€ˆξ€‚ξ€Šξ€‡ξ€–ξ€—ξ€˜ξ€Žξ€™ξ€‡ξ€…ξ€˜ξ€…ξ€šξ€ξ€‚ξ€›ξ€‡ξ€œξ€›ξ€‹ξ€’ξ€‹ξ€…ξ€—ξ€‹ξ€‚ξ€ξ€“ξ€–ξ€—ξ€˜ξ€…ξ€™ξ€˜ξ€–ξ€‹ξ€‚ξ€žξ€Ÿξ€ ξ€ξ€‚ξ€ˆξ€”ξ€Žξ€‰ξ€‚!"ξ€žξ€‚ξ€†ξ€„ξ€ˆξ€‹ξ€Žξ€Žξ€‹ξ€‚$ξ€Žξ€ξ€–ξ€‚%ξ€„ξ€Žξ€‹ξ€‰ξ€‚ξ€ξ€Šξ€˜ξ€‹ξ€ξ€”ξ€‹ξ€–ξ€‚ξ€‘ξ€„ξ€’ξ€„ξ€Žξ€‚&ξ€‹ξ€…ξ€ξ€Œξ€‚ξ€“ξ€Œξ€”ξ€‹ξ€Žξ€‚ξ€‹ξ€”ξ€‹ξ€Žξ€‚'ξ€˜ξ€–ξ€˜ξ€’ξ€‹ξ€—ξ€‹ξ€–ξ€‚ξ€˜ξ€’ξ€Œξ€‚ξ€‹ξ€–ξ€‚ξ€Šξ€‡ξ€–ξ€—ξ€˜ξ€’ξ€Œξ€šξ€ξ€‚ξ€žξ€Ÿξ€ξ€ξ€‚*'+,ξ€‹ξ€œξ€…ξ€‹-'ξ€˜ξ€…ξ€Œξ€‹ξ€‹ meninggalkan sejumlah harta kekayaan, pusaka maupun surat wasiat. 4 Ahli waris yaitusekalian orang yang menjadi waris, berarti orang yang berhak menerima harta peninggalanpewaris. 5 Mewarisi yaitu mendapat harta pusaka biasanya segenap ahli waris adalah mewarisiharta peninggalan pewarisnya. 6 Proses pewarisan mempunyai dua pengertian atau dua makna,yaitu Berarti penerusan atau penunjukan para waris ketika pewaris masih hidup dan berartipembagian harta warisan setelah pewaris ada tiga hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum waris adat, hukumwaris perdata, dan hukum waris islam . Masing-masing hukum waris itu memiliki aturan yangberbeda-beda dan berikut penjelasannya secara umumHukum Waris Adat. Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari beragam sukubangsa, agama, dan adat-istiadat yang berbeda satu dengan lainnya. Hal itu mempengaruhihukum yang berlaku di tiap golongan masyarakat yang dikenal dengan sebutan hukum Ter Haar, seorang pakar hukum dalam bukunya yang berjudul Beginselen en Stelselvan het Adatrecht 1950, hukum waris adat adalah aturanaturan hukum yang mengaturpenerusan dan peralihan dari abad ke abad baik harta kekayaan yang berwujud dan tidakberwujud dari generasi pada generasi berikut. Hukum adat itu sendiri bentuknya tak tertulis,hanya berupa norma dan adatistiadat yang harus dipatuhi masyarakat tertentu dalam suatu daerahdan hanya berlaku di daerah tersebut dengan sanksi-sanksi tertentu bagi yang waris menurut hukum perdata. Ahli waris menurut hukum waris perdata tidakdibedakan menurut jenis kelamin layaknya dalam beberapa hukum waris adat. Seseorangmenjadi ahli waris menurut hukum waris perdata disebabkan oleh perkawinan dan hubungandarah, baik secara sah maupun tidak. Orang yang memiliki hubungan darah terdekatlah yangberhak untuk mewaris yang berdasarkan pada Pasal 852 hak dan kewajiban akibat meninggalnya seseorang diatur oleh hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan, dan.ξ€Žξ€‹ξ€–ξ€‚%ξ€„ξ€™ξ€‹ξ€…ξ€Žξ€‹ξ€–ξ€ξ€‚ξ€‘ξ€„ξ€’ξ€„ξ€Žξ€‚&ξ€‹ξ€…ξ€ξ€Œξ€‚ξ€“ξ€–ξ€‡ξ€–ξ€˜ξ€Œξ€ξ€‹ξ€‚ξ€•ξ€‹ξ€”ξ€‹ξ€Žξ€‚'ξ€˜ξ€…ξ€Œξ€™ξ€˜ξ€’/0ξ€‚ξ€“ξ€Œξ€”ξ€‹ξ€Žξ€ξ€‚$1&+ξ€˜-$ξ€ξ€—ξ€‹ξ€Žξ€‹ξ€ξ€‚1ξ€‹ξ€–ξ€„ξ€–ξ€œξ€‚ξ€ξ€žξ€Ÿξ€ξ€ξ€ξ€ˆξ€”ξ€Žξ€‰ξ€2 merupakan bagian dari hukum keluarga. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruanglingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yangdinamai Apabila ada peristiwa hukum, yaitu meninggalnya seseorang sekaligusmenimbulkan akibat hukum, yaitu bagaimana tentang pengurusan dan kelanjutan hak-hak dankewajiban seseorang yang meninggal Pewarisan dalam KUHPerdata terdapat dalamBuku ke II mengenai Kebendaan pada Bab kedua belas tentang pewarisan karena ini dimulai dari pasal 830 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1130 pakar hukum Indonesia, Wirjono Prodjodikoro, hukum waris diartikan sebagaihukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal duniaPewaris, dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain Ahli Waris,Meskipun pengertian hukum waris tidak tercantum dalam KUH Perdata, namun tata carapengaturan hukum waris tersebut diatur oleh KUH Perdata, dalam Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 Tentang Perkawinan menegaskan bahwa anak memiliki hak untuk mewarisi hartakekayaan kedua orang tuanya ketika kedua orang tua atau si pewaris itu telah meninggal dunia,Untuk melanjutkan kedudukan hukum bagi harta seseorang yang meninggal, sedapat mungkindisesuaikan dengan kehendak dari orang yang meninggal Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menegaskan bahwa anakmemiliki hak untuk mewarisi harta kekayaan kedua orang tuanya ketika kedua orang tua atau sipewaris itu telah meninggal dunia. Untuk melanjutkan kedudukan hukum bagi harta seseorangyang meninggal, sedapat mungkin disesuaikan dengan kehendak dari orang yang meninggal berprinsip bahwa seseorang bebas menentukan kehendaknya tentang hartakekayaannya setelah ia meninggal dunia. Namun, bila orang dimaksud tidak menentukan sendiriketika ia masih hidup tentang apa yang akan terjadi terhadap harta kekayaannya, dalam hal4 Ramulyo, β€œSuatu Perbandingan Antara Ajaran Syafiβ€Ÿi, Hazairin dan Wasiat Wajib di Mesir tentang Pembagian Harta Warisan Untuk Cucu Menurut Islam,” Majalah Hukum dan Pembangunan No 2 Thn. XII Jakarta FHUI, 1982 ,h. 154. 3ξ€‚ξ€ƒξ€„ξ€…ξ€‚ξ€†ξ€‡ξ€ˆξ€‰ξ€‚ξ€Šξ€‹ξ€Œξ€ξ€Žξ€ξ€‚ξ€ξ€‘ξ€„ξ€’ξ€„ξ€Žξ€‚ξ€“ξ€Œξ€”ξ€‹ξ€Žξ€‚ξ€•ξ€‹ξ€–ξ€‚ξ€†ξ€‹ξ€Œξ€‹ξ€”ξ€‹ξ€ˆξ€‚ξ€Šξ€‡ξ€–ξ€—ξ€˜ξ€Žξ€™ξ€‡ξ€…ξ€˜ξ€…ξ€šξ€ξ€‚ξ€›ξ€‡ξ€œξ€›ξ€‹ξ€’ξ€‹ξ€…ξ€—ξ€‹ξ€‚ξ€ξ€“ξ€–ξ€—ξ€˜ξ€…ξ€™ξ€˜ξ€–ξ€‹ξ€‚ξ€žξ€Ÿξ€ ξ€ξ€‚ξ€ˆξ€”ξ€Žξ€‰ξ€‚!"!ξ€‚ξ€†ξ€„ξ€ˆξ€‹ξ€Žξ€Žξ€‹ξ€‚$ξ€Žξ€ξ€–ξ€‚%ξ€„ξ€Žξ€‹ξ€‰ξ€‚ξ€ξ€Šξ€˜ξ€‹ξ€ξ€”ξ€‹ξ€–ξ€‚ξ€‘ξ€„ξ€’ξ€„ξ€Žξ€‚&ξ€‹ξ€…ξ€ξ€Œξ€‚ξ€“ξ€Œξ€”ξ€‹ξ€Žξ€‚ξ€‹ξ€”ξ€‹ξ€Žξ€‚'ξ€˜ξ€–ξ€˜ξ€’ξ€‹ξ€—ξ€‹ξ€–ξ€‚ξ€˜ξ€’ξ€Œξ€‚ξ€‹ξ€–ξ€‚ξ€Šξ€‡ξ€–ξ€—ξ€˜ξ€’ξ€Œξ€šξ€ξ€‚ξ€žξ€Ÿξ€ξ€ξ€‚*'+,ξ€‹ξ€œξ€…ξ€‹-'ξ€˜ξ€…ξ€Œξ€‹ξ€‹ demikian undang-undang kembali akan menentukan perihal pengaturan harta yang ditinggalkanoleh seseorang sebagai pemilik harta, adalah mempunyai hak mutlak untuk mengatur apa saja yangdikehendaki atas hartanya. Ini merupakan konsekwensi dari hukum waris sebagai hukum yangbersifat Ahli waris yang mempunyai hak mutlak atas bagian yang tidak tersedia dariharta warisan, disebut ahli waris Legitimaris. Sedangkan bagian yang tidak tersedia dari hartawarisan yang merupakan hak ahli waris Legitimaris, dinamakan Legitime Portie. Jadi hakLegitime Portie adalah, hak ahli waris Legitimaris terhadap bagian yang tidak tersedia dari hartawarisan disebut ahli waris Di dalam hukum waris perdata, dikenal ada dua carauntuk memperoleh warisan,9 yaitua. Ketentuan undang-undang atau wettelijk Erfrecht atau Abintestato, yaitu ahli warisyang telah diatur dalam undang-undang untuk mendapatkan bagian dari warisan,karena hubungan kekeluargaan atau hubungan darah dengan si Testament atau wasiat atau testamentair erfrecht, yaitu ahli waris yang mendapatkanbagian dari warisan, karena ditunjuk atau ditetapkan dalam suatu surat wasiat yangditinggalkan oleh si waris menurut undang-undang abintestato, yaitu karena kedudukannya sendirimenurut undang-undang, demi hukum dijamin tampil sebagai ahli waris, sedangkan ahli warismenurut surat wasiat ad Testamento, yaitu ahli waris yang tampil karena β€œ kehendak terakhir”dari si pewaris, yang kemudian dicatatkan dalam surat wasiat testament. Ahli waris yang tampilmenurut surat wasiat, atau testamentair erfrecht, dapat melalui dua cara yaitu Erfstelling, yangartinya penunjukan satu/beberapa orang menjadi ahli waris untuk mendapatkan sebagian atauseluruh harta peninggalan, sedangkan orang yang ditunjuk dinamakan testamentair erfgenaam,yang kemudian dicatat dalam surat wasiat, cara kedua yaitu Legaat hibah wasiat, adalahpemberian hak kepada seseorang atas dasar testament/wasiat yang khusus, orang yang menerima4$ξ€–ξ€ξ€Œξ€ξ€—ξ€„ξ€Œξ€‚$ξ€Žξ€‹ξ€–ξ€‹ξ€—ξ€ξ€‚ξ€žξ€Ÿξ€Ÿξ€ξ€ξ€‚56ξ€ξ€—ξ€‚ξ€ξ€‚ξ€ˆξ€‹ξ€”ξ€‰ξ€‚ξ€žξ€‰7$ξ€–ξ€ξ€Œξ€ξ€—ξ€„ξ€Œξ€‚$ξ€Žξ€‹ξ€–ξ€‹ξ€—ξ€ξ€‚ξ€žξ€Ÿξ€Ÿξ€ξ€ξ€‚ξ€†ξ€˜ξ€Ž8ξ€‹ξ€œξ€ξ€‚&ξ€‹ξ€…ξ€ξ€Œξ€‹ξ€–ξ€‚1ξ€˜ξ€…ξ€‹ξ€Œξ€‹ξ€…ξ€’ξ€‹ξ€–ξ€‚'ξ€‹ξ€Œξ€‹ξ€”2'ξ€‹ξ€Œξ€‹ξ€”ξ€‚ξ€‘ξ€„ξ€’ξ€„ξ€Žξ€‚'ξ€˜ξ€…ξ€‹ξ€—ξ€‹ξ€‚1&*+,9-'ξ€˜ξ€…ξ€Œξ€‹ξ€‹ξ€ξ€‚ξ€ˆξ€‹ξ€”ξ€‚!7"ξ€‚ξ€•ξ€‹ξ€…ξ€Žξ€‹8&ξ€‹ξ€ˆξ€›ξ€‡ξ€–ξ€‡ξ€‰ξ€‚ξ€žξ€Ÿξ€Ÿξ€‰ξ€‚ξ€‘ξ€„ξ€’ξ€„ξ€Žξ€‚'ξ€˜ξ€…ξ€‹ξ€—ξ€‹ξ€‚$ξ€Œξ€‹ξ€Œ2$ξ€Œξ€‹ξ€Œξ€‚ξ€‘ξ€„ξ€’ξ€„ξ€Žξ€‚&ξ€‹ξ€…ξ€ξ€Œξ€‰ξ€‚*;9ξ€ξ€—ξ€‹ξ€Žξ€‹ξ€‚*ξ€‹ξ€›ξ€‹ξ€ξ€‚ξ€ˆξ€‹ξ€”ξ€‰ξ€‚  legat disebut legataris. Pemberian dalam wasiat tersebut baru dapat dilaksanakan, setelahpemberi hibah wasiat pewaris meninggal waris yang memiliki bagian mutlak disebut juga legitimaris, artinya selama ahliwaris yang bagiannya ditetapkan dalam surat wasiat tidak merugikan bagian mutlak ahli warislegitimaris, wasiat tersebut bias dilaksanakan, kalaupun bagian mutlak ahli waris legitimarisdirugikan oleh ahliwaris testamentair, maka harus dikembalikan kepada ahli waris legitimaris,sesuai dengan bagian yang seharusnya mereka berprinsip bahwa seseorang bebas menentukan kehendaknya tentangharta kekayaannya setelah ia meninggal dunia, Namun bila orang dimaksud tidak menentukansendiri ketika ia masih hidup tentang apa yang akan terjadi terhadap harta kekayaannya, dalamhal demikian undang-undang kembali akan menentukan perihal pengaturan harta ditinggalkanoleh seseorang yang Harta warisan tersebut harus segera dibagikan dan setiap warismendapatkan pembagian warisan untuk dapat menguasai atau memiliki harta warisan menurutbagian-bagiannya masing-masing, adapun harta warisan ini kemudian diadakan pembagian yangberakibat para waris dapat menguasai dan memiliki bagian-bagian tersebut untuk dinikmati,diusahakan, ataupun dialihkan kepada sesama waris, anggota kerabat, ataupun orang lain, begitupewaris wafat, harta warisan harus segera dibagikan atau dialihkan kepada ahli warisnyamenurut pasal 833 KUHPerdata menyatakan bahwa sekalian ahli waris dengan sendirinya secarahukum memperoleh hak waris atas barang, segala hak, dan segala piutang dari pewaris, berkaitandengan hak tersebut setiap ahli waris dapat menuntut agar harta warisan yang belum dibagikanuntuk segera dibagikan, meskipun ada perjanjian yang bertentangan dengan pembahagian harta warisan menurut Hukum perdata setelah terpenuhinya ketigasyarat tersebut maka dilihat golongan ahli waris yang hidup. Dalam Hukum waris perdata dibagiatas empat golongan yaituξ€ξ€Ÿξ€‚$ξ€–ξ€Œξ€ˆξ€‹ξ€…ξ€›ξ€‚ξ€†ξ€Šξ€ξ€šξ€‘ξ€„ξ€’ξ€„ξ€Žξ€‚ξ€Šξ€˜ξ€ξ€‹ξ€–ξ€‹ξ€‰ξ€‚?ξ€‘ξ€‹ξ€’ξ€‚ξ€†ξ€˜ξ€‡ξ€’ξ€‹ξ€Œξ€ξ€ξ€‚>!ξ€ξ€‚ξ€–ξ€‡ξ€‰ξ€‚ξ€žξ€ξ€‚ξ€žξ€Ÿξ€7!2ξ€ξ€ž ξ€ξ€‚ξ€‡ξ€ξ€ξ€ξ€Ÿξ€‰!"74,>!ξ€ξ€žξ€‰ξ€ž3  a. Untuk mengetahui perkembangan Hukum Waris Islam di Indonesia sehingga menjadisalah satu jalan penyelesaian kewarisan bagi yang memilih pilihan hukum ini Untuk menganalisis terhadap putusan hakim dalam perkara warisan di PengadilanNegeri Palembang BAB IITINJAUAN PUSTAKADalam hukum pewarisan. Unsur-unsur pewarisan terbagi menjadi beberapa macam,yaitua. Waris; Istilah ini berarti orang yang berhak menerima pusaka peninggalan orangyang telah meninggal. b. Warisan; Berarti harta peninggalan, pusaka, dan surat Pewaris; Adalah orang yang memberi pusaka, yakni orang yang meninggal dunia danmeninggalkan sejumlah harta kekayaan, pusaka, maupun surat wasiat. d. Ahli waris; Yaitu sekalian orang yang menjadi waris, berarti orang-orang yang berhakmenerima harta peninggalan pewaris; e. Mewarisi; Yaitu mendapat harta pusaka, biasanya segenap ahli waris adalah mewarisiharta peninggalan pewarisnya. f. Proses pewarisan; Istilah proses pewarisan mempunyai dua pengertian atau duamakna, yaitu a. berarti penerusan atau penunjukan para waris ketika pewaris masihhidup; dan b. berarti pembagian harta warisan setelah pewaris meninggal. Berkaitandengan beberapa istilah tersebut di atas, Hilman Hadikusumah dalam bukunyamengemukakan bahwa "warisan menunjukkan harta hukum yang beragam tersebut tentunya akan membawa konsekuensi lebihlanjut. Ahli waris bisa dihadapkan pada minimal tiga pilihan yuridis. Jika masing-masing ahliwaris dalam sebuah sebuah keluarga memilih sistem hukum waris yang berbeda, tentunyamemungkinkan terjadinya polemik antar ahli waris dan problem yuridis. Akan kian pelik dan rumit manakala ditambah dengan persoalan wasiat dan bagian warisan kepada anggota keluargayang berbeda agama dan kepercayaan serta kewarganegaraannya. Hal ini terjadi karena masing-masing ahli waris mempunyai argumen yang sangat kuat tentang keyakinannya terhadappenentuan/pilihan dalam hukum warga negara Indonesia penyelesaian perkara waris secara hukum ditempuh melaluibadan-badan penyelenggara peradilan umum pengadilan negeri dan pengadilan tinggi danperadilan agama pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama. Adapun ius constitutumhukum yang telah ditetapkan dan berlaku saat ini yang menjadi pedoman para hakim dipengadilan negeri dan pengadilan tinggi Indonesia yaitu Kitab Undang-Undang Hukum PerdataKUHPerdata atau Bugerlijk Wetboek BW. Di lingkungan peradilan agama para hakimmenggunakan pedoman Kompilasi Hukum Islam KHI sebagai hukum materiil dalammenyelesaikan perkaraperkara yang diajukan mengenai kewarisan banyak sekali dijumpai dalam kehidupan satu masalah yang biasanya timbul adalah permasalahan mengenai perbedaan agamaantara Pewaris dan Ahli Waris. Perbedaan agama dapat terjadi karena dalam perjalanan ikatanperkawinan antara suami istri salah satu pihak keluar dari agama Islam, dan juga dapat terjadianak keturunan dari perkawinan tersebut yang memeluk agama selain Islam, sehingga setelahadanya pembagian harta warisan hal ini menimbulkan persoalan hukum tersendiri khususnyadalam pembagian harta warisan. Sebagaimana halnya pewaris adalah beragama Islam maka ahliwarispun harus beragama Islam. Untuk itu Pasal 172 menegaskan tentang indikator untukmenyatakan bahwa seseorang itu adalah Islam. Walaupun ketentuan dalam Kompilasi HukumIslam memang tidak dinyatakan perbedaan agama sebagai penghalang untuk dapat mewarisi,namun Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam tersebut menyatakan bahwa pewaris dan ahliwaris harus dalam keadaan beragama Islam. Perbedaan agama merupakan penyebab hilangnyahak kewarisan sebagaimana ditegaskan dalam hadis Rasulullah yang telah disebutkan β€œOrangmuslim tidak bisa mewarisi orang kafir begitu juga sebaliknya orang kafir tidak bisa mewarisiorang muslim,” maka diantara keduanya, apabila salah satunya tidak beragama Islam makadiantara keduanya tidak dapat saling mewarisi. sedangkan dalam hukum perdata perbedaanagama tidak menjadi halangan waris mewarisi. Walaupun sudah ada aturan tersebut, ahli waris maupun pewaris mempunyai hak sendiri apakah ahli waris yang berbeda agama bisamendapatkan harta warisan maupun kewarisan Islam merupakan satu dari sekian banyak hukum Islam yangterpenting. Hukum warisan adalah hukum yang mengatur siapa-siapa saja orang yang bisamewarisi dan tidak bisa mewarisi dan tidak bisa mewarisi bagianbagian yang diterima setiap ahliwaris dan caracara pembagiannya. Dalam hukum kewarisan Islam penerima harta warisan didasarkan pada asas Ijbari, yaitu harta warisan pindah dengan sendirinya menurut ketentuan AllahSWT Tanpa digantungkan pada kehendak pewaris atau ahli Hukum Islam KHI adalah sekumpulan materi Hukum Islam yang ditulispasal demi pasal, berjumlah 229 pasal, terdiri atas tiga kelompok materi hukum yaitu hukumkewarisan 70 pasal, hukum kewarisan termasuk wasiat dan hibab 44 pasal dan hukumperwakafan 14 pasal , ditambah satu pasal ketentuan penutup yang berlaku untuk ketigakelompok hukum tersebut KHI disusun melalui jalan yang sanagat panjang dan melelahkankarena pengaruh perubahan sosial politik terjadi di negeri ini pada masa ke waris islam. Wujud warisan atau harta peninggalan menurut hukum islam sangatberbeda dengan wujud warisan menurut hukumn waris barat dan sebagaimana diatur dalam BWmaupun menurut hukum waris barat. Waris atau harta peninggalan menurut hukum islam yaituβ€œsejumlah harta benda serta segala hak dari yang meninggal dunia dalam keadaan bersih ”.artinya, harta peningalan yang di warisi oleh para ahli waris adalah sejumlah harta benda sertasegala hak, β€œsetelah dikurangi dengan pembayaran hutang –hutang pewaris dan pembayran-pembayaran lain yang diakibatkan oleh wafatnya si peninggal warisan15Sistem kewarisan islam menurut Al-Qurβ€Ÿan sesungguhnya merupakan perbaikan danperubahan dari prinsip-prinsip hukum waris yang berlaku di negeri Arab sebelum islam, dengansystem kekeluargaanya yang dasarnya sebelum islam telah dikenal tiga prinsippokok dalam hukum waris islam,yaitu 1 Anggota keluarga yang berhak mewaris pertamaadalah kaum kerabat laki-laki dari pihak bapak yang terdekat atau disebut ashab ah, 2 Pihak$ξ€ˆξ€‰ξ€‚+-Aξ€ξ€‚ξ€ˆξ€„ξ€’ξ€„ξ€Žξ€‚ξ€“ξ€Œξ€”ξ€‹ξ€Žξ€‚ξ€ξ€‚ξ€“ξ€–ξ€‡ξ€–ξ€˜ξ€Œξ€ξ€‹ξ€‚ξ€ξ€‚,'+,ξ€‹ξ€‚ξ€œξ€…ξ€‹-ξ€–ξ€‡ξ€‚ξ€™ξ€˜ξ€…ξ€Œξ€‹ξ€‹ξ€‚ξ€ξ€‚ξ€žξ€Ÿξ€Ÿξ€‚ξ€ˆξ€”ξ€‚3! ξ€‚ξ€†ξ€„ξ€ˆξ€‹ξ€Žξ€Žξ€‹ξ€‚ξ€•ξ€‹ξ€„ξ€‚$$ξ€Œξ€‹ξ€Œξ€‚ξ€‘ξ€„ξ€’ξ€„ξ€Žξ€‚ξ€“ξ€Œξ€”ξ€‹ξ€Žξ€‚ξ€ξ€‚,,<ξ€‹ξ€”ξ€ξ€‚ξ€™ξ€…ξ€˜ξ€Œξ€˜ξ€‚ξ€""ξ€Ÿξ€‚ξ€ˆξ€”ξ€‰ξ€‚ξ€ξ€ž"3.ξ€Žξ€‹ξ€–ξ€‚%ξ€„ξ€™ξ€‹ξ€…ξ€Žξ€‹ξ€–ξ€ξ€‚ξ€‘ξ€„ξ€’ξ€„ξ€Žξ€‚&ξ€‹ξ€…ξ€ξ€Œξ€‚ξ€“ξ€–ξ€‡ξ€–ξ€˜ξ€Œξ€ξ€‹ξ€‚ξ€•ξ€‹ξ€”ξ€‹ξ€Žξ€‚'ξ€˜ξ€…ξ€Œξ€™ξ€˜ξ€’/0ξ€‚ξ€“ξ€Œξ€”ξ€‹ξ€Žξ€ξ€‚$1&+ξ€˜-$ξ€ξ€—ξ€‹ξ€Žξ€‹ξ€ξ€‚1ξ€‹ξ€–ξ€„ξ€–ξ€œξ€‚ξ€ξ€žξ€Ÿξ€ξ€ξ€ξ€‚ξ€ˆξ€”ξ€Žξ€‚ξ€ perempuan dan anggota keluarga dari garis ibu,tidak mempunyai hak waris. 3 Keturunannyayaitu anak,cucu, canggah, pada dasarnya lebih berhak mewarisi dari pada leluhur pewaris, yaitu,ayah, kakak,maupun islam datang,Al-Qurβ€Ÿan membawa perubahan dan perbaikan terhadap ketiganyaprinsip diatas sehingga pokok-pokok hukum waris islam dalam Al-Qurβ€Ÿan sebagaimana ditentukan dlam surat An-Nissa. Dalam sistem hukum waris islam menurut Al-Qurβ€Ÿan yangmerupakan hukum waris bilateral,disamping dikenalnya ahli waris dzul faraaβ€Ÿidh yang bagianyatetap,tertentu serta tidak berubah-ubah dari waris ashabah dan ahli waris dzul arhaam. Keduamacam ahli waris terxsebut memperoleh bagian sisa dari harta peninggalan setelah dikurangihutang-hutang pewaris termasuk ongko-songkos biaya hukum kewarisan Islam, secara singkat syarat-syarat tersebut antara lain bagipewaris adalah pewaris telah meninggal dunia. Menurut ulama, kematian pewaris itu dibedakanmenjadi 3tiga macam haqiqi, hukmi, dan taqdiry. Hukum kewarisan Islam adalah hukum yangmengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan peralihan hak atau kewajiban atas hartakekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya. Dengan demikian, dalamhukum kewarisan ada tiga unsur pokok yang saling terkait yaitu pewaris, harta peninggalan, danahli waris. Kewarisan pada dasarnya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari hukum,sedangkan hukum adalah bagian dari aspek ajaran Islam yang syarat-syarat bagi ahli adalah hidupnya ahli waris disaat kematian pewaris,baik itu sudah nyata maupun hidup secara hukmi walaupun ia tidak diketauhi secara kenyataanmasih hidup, seperti ahli waris yang mafqud. Dan pusaka anak yang masih dalam ini memang menimbulkan problem tersendiri, disamping itu menurut hukum Islamterdapat beberapa sebab seorang itu menerima waris adalah karena hubungan darah, atau karenahubungan perkawinan dan karena memardekakan budak wala.17!$ξ€–ξ€Œξ€ˆξ€‹ξ€…ξ€›ξ€‚ξ€†ξ€Šξ€ξ€šξ€‘ξ€„ξ€’ξ€„ξ€Žξ€‚ξ€Šξ€˜<ξ€‹ξ€…ξ€ξ€Œξ€‹ξ€–ξ€‚ξ€“ξ€Œξ€”ξ€‹ξ€Žξ€‚ξ€‹ξ€”ξ€‹ξ€Žξ€‚ξ€—ξ€˜ξ€‡ξ€…ξ€ξ€‚ξ€‹ξ€–ξ€‚'/ξ€’ξ€šξ€ξ€‚ξ€›ξ€‡ξ€œξ€›ξ€‹ξ€’ξ€‹ξ€…ξ€—ξ€‹ξ€‚ξ€ξ€‚'ξ€„ξ€Œξ€—ξ€‹ξ€’ξ€‹ξ€‚'ξ€˜ξ€”ξ€‹,ξ€‹ξ€…ξ€ξ€‚ξ€žξ€Ÿξ€4ξ€ξ€‚ξ€ˆξ€”ξ€Žξ€‚ξ€žξ€4B$81A8ξ€„ξ€’ξ€ˆξ€‹ξ€…ξ€ξ€‚ξ€Žξ€„ξ€Œξ€”ξ€ξ€Žξ€‚ξ€6ξ€˜ξ€—ξ€‹ξ€’ξ€‹ξ€–ξ€‚ξ€™ξ€˜ξ€…ξ€—ξ€‹ξ€Žξ€‹ξ€ξ€‚%C8ξ€‹ξ€–ξ€‚ξ€ξ€‚ξ€Œξ€˜ξ€Žξ€‹ξ€…ξ€‹ξ€–ξ€œξ€ξ€‚''ξ€„ξ€Œξ€—ξ€‹ξ€’ξ€‹ξ€‚+D'ξ€„ξ€—ξ€…ξ€‹ξ€‚ξ€ξ€‚ξ€žξ€Ÿξ€ξ€žξ€ξ€‚ξ€ˆξ€”ξ€Ž2ξ€‚ξ€ž3 Halangan untuk menerima warisan atau disebut dengan mawani’al-iris, adalah hal-halyang menyebabkan gugurnya hak ahli waris untuk menerima waris dari harta peninggalanalmuwarrist. Hal-hal yang dapat menghalangi tersebut yang dipakai para ulama ada tiga yaitu181. Al maani bentuk tunggal dari al mawaani menurut bahasa arab yaitu menurut istilah, adalah sesuatu yang menyebabkan status seseorang akansuatu makna alasan dalam dirinya menjadi tidak ada, setelah adanya penyebab disebut juga mahrum. Oleh karena itu, apa yang menjadi hilang karenamakna alasan di luar dirinya, tidak masuk dalam istilah ini. Itu adalah mahjuud. Atau,ketiadaan status itu karena tidak adanya penyebab seperti orang asing kaitanya denganorang yang mewariskan. Yang dimaksud dengan al maani’ penghalang adalahpenghalang mewarisi bukan mew ariskan, meskipun ada sebagian penghalang sepertiperbedaan agama bisa menjadi penghalang dua hal semuanya,yakni warisan fuqaha menyepakati tiga penghalang mewarisi yakni budak, membunuh, perbedaanagama. Mereka berbeda pendapat tentang penghalang-penghalang yang lain. Hanafiyyahmenyebutkan empat penghalang warisan yang populer yakni budak, membunuh, dua penyebabpertama menghalangi penyanda ngnya mewarisi yang dua penyebab terlahir menghalangi waris-mewarisi dari dua arah. Al-qaduridalam al-kitaab mengatakan ada empat orang yang tidak bisa mewarisi, yakni budak belian,orang yang membunuh terdapat yang di bunuh, orang murtad, orang yang beda agama. Demikianjuga orang yang beda negara Darul Islam –Darul Hard. Sedangkan menurut Kompilasi HukumIslam untuk selanjutya disebut KHI tentang penghalang waris. Pasal 173 huruf a. Namunnampaknya KHI tidak memberikan suatu pengertian yang konkret tentang apa yang dimaksuddengan penganiayaan berat. Sehingga ketentuan itu merupakan bentuk pemikiran baru. Makabeberapa hal yang penting dan perlu memperoleh tekanan dalam pengkajian KHI agar diperolehkejelasan adalah mengemukakan dasar hukum atau dalil nash/ ijitihad yang mendukungketentuan Kompilasi.7=$ξ€”ξ€ξ€ξ€‚ξ€‘ξ€„ξ€’ξ€„ξ€Žξ€‚ξ€™ξ€˜ξ€…ξ€‹ξ€—ξ€‹ξ€‚ξ€ξ€Œξ€”ξ€‹ξ€Žξ€‚ξ€ξ€‚ξ€ξ€–ξ€‡ξ€–ξ€˜ξ€Œξ€ξ€‹ξ€‚6ξ€˜ξ€—ξ€‚ξ€“ξ€‚ξ€ξ€—ξ€˜ξ€…8ξ€ξ€—ξ€’ξ€‹ξ€–ξ€‚ξ€‡ξ€”ξ€˜ξ€ˆξ€‚ξ€Œξ€ξ€–ξ€‹ξ€…ξ€‚9-ξ€’ξ€‹ξ€‚ξ€žξ€Ÿξ€Ÿ!ξ€‚ξ€ξ€ˆξ€”ξ€Žξ€‚2"&ξ€‹ξ€ˆ8ξ€‹ξ€ˆξ€‚ξ€‹D2=ξ€„ξ€ˆξ€‹ξ€”ξ€ξ€ξ€‚-Aξ€ˆξ€‚ξ€“ξ€Žξ€‹ξ€Žξ€‚%-C,ξ€ξ€”ξ€ξ€‚ξ€ξ€Ÿξ€‚ξ€‹ξ€”ξ€ξ€ˆξ€‚8ξ€‹ξ€ˆξ€‹ξ€Œξ€‹ξ€‚ξ€†ξ€„ξ€ˆξ€‹ξ€Žξ€Žξ€‹ξ€‚$-DD6ξ€˜ξ€—ξ€‚ξ€ξ€ξ€‚E,$ξ€”ξ€Žξ€‹ξ€ˆξ€ξ€…ξ€‹ξ€ξ€žξ€Ÿξ€ξ€ŸFξ€ξ€‚ξ€ˆξ€”ξ€Žξ€‚3 Beberapa penjelasan terkait asas-asas yang digunakan dalam hukum kewarisan dalamkompilasi hukum islam sebagai berikuta. Asas bilateral/parental, yang tidak membedakan antara ahli waris lakilaki denganperempuan dari segi keahliwarisan, sehingga tidak mengenal dzawil arham. Asa inididasarakan atas Asas ahli waris langsung dan ahli waris pengganti, yaitu 1 ahli warislangsung adalah ahli waris yang disebut pasal 174 kompilasi hukum islam KHI, dan 2ahli waris pengganti plaatsvevulling adalah ahli waris yang diatur berdasarkan pasal185 KHI, yaitu ahli waris pengganti/keturunan dari ahli waris yang disebut pasal 174KHI. Diantaranya keturunan dari anak laki-laki dan anak perempuan,keturunan darisaudra lakilaki/perempuan, keturunan dari paman, keturunan dari kakek dan nenek, yaitubibi dan keturunanya paman walaupun keturunan kakek dan nenek bukan ahli warispengganti karena paman sebagai ahli waris langsung yang disaebut pada pasal 174 185 kompilasi hukum islam KHI Mmenyatakan 1 ahli waris yang meninggallebih dahulu dari sipewaris maka kedudukanya dapat digantikan oleh anaknya, kecualimereka yang tersebut pasal 173.2 bagia ahli waris pengganti tidak boleh melebihibagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Pasal tersebut mnegatur ahli warispengganti, sehingga cucu dari anak perempuan,anak perempuan dari saudara laki-laki dananak perempuan / anak laki-laki dari saudara perempuan, bibi dari ayah dan bibi dari ibuserta keturunan dari bibi adalah ahli warisb. Asas ahli waris langsung dan ahli waris pengganti, yaitu 1 ahli waris langsung adalahahli waris yang disebut pasal 174 kompilasi hukum islam KHI, dan 2 ahli warispengganti plaatsvevulling adalah ahli waris yang diatur berdasarkan pasal 185 KHI,yaitu ahli waris pengganti/keturunan dari ahli waris yang disebut pasal 174 keturunan dari anak laki-laki dan anak perempuan,keturunan dari saudralaki-laki/perempuan, keturunan dari paman, keturunan dari kakek dan nenek, yaitu bibidan keturunanya paman walaupun keturunan kakek dan nenek bukan ahli warispengganti karena paman sebagai ahli waris langsung yang disaebut pada pasal 174 KHI. c. Asas ijbari, artinya artinya pada saat seorang meninggal dunia,kerabatnya atas pertaliandarah dan pertalian perkawinan langsung menjadi ahli waris,karena tidak ada hak bagikerabat tersebut untuk menolak sebagai ahli waris atau berfikir lebih dahulu, apakah akanmenolak sebagai ahli waris atau menerima sebagai ahli waris. Asa ini berbeda denganketentuan dalam kitab undang-undang hukum perdata KHUP yang menganut asaspilihan takhayyur untuk menolak sebagai ahli waris atau menerima sebagai ahli warispasal 1023 KUHPerdata.20Disamping itu semua, dikenal pula kelompok keutamaan ahli waris, yaitu β€œahli waris yangdidahulukan untuk mewaris” dari kelompok ahli waris yang lainya. Mereka yang menurut al-qurβ€Ÿan termasuk kelompok yang didahulukan untuk mewaris atau disebut dengan β€œkelompokkeutamaan β€œ terdiri atas empat macam, yaitu a Keutamaan pertama, yaitu 1. Anak, baik laki-laki maupun perempuan, atau ahli waris pengganti kedudukan anakan anak yang meninggaldunia. 2 Ayah, ibu, dan duda atua janda, bila tidsk terdapat anak. b Keutamaan kedua 1Saudara, baik laki-laki maupun perempuan, atau ahli waris pengganti kedudukan saudara. 2Ayah, ibu, dan janda atau duda, bila tidak ada saudara. c Keutamaan ketiga 1 Ibu dan ayah,bila ada keluarga, ibu dan ayah bila salah satu, bila tidak ada anak dan tidak ada saudara. 2Janda atau duda. d Keutamaan keempat 1 Janda atau duda. 2 Ahli waris penggantikedudukan ibu dan ahli waris pengganti kedudukan BAB IIICONTOH KASUSPada tanggal 16 April 2008 di Jln . Tulang Bawang 2 Rt .36 Kelurahan LebungGaja , Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang seorang Ibu Rumah Tangga bernamaNelawati binti Gangse, umur 47 empat puluh tujuh tahun beragama Islam yang semasahidupnya telah menikah dengan Jahri bin Sainang yang berlangsung di Prabumulih , KecamatanPrabumulih tanggal 21 Juni 1979 berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 187/27 /V I I / 1 9 80 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Prabumulih tertanggal 12 Juli1980. Dan dari hubungan perkawinan tersebut telah dikaruniai oleh 4 empat orang anakmasing-masing bernama a. Ria Sugifa binti Jahri; b. Apriani binti Jahri; c. Yuni Harika bintiJahri; d. M. Adi Syahputra bin Jahri. Dan Nelawati binti Gangse merupakan satu-satunya istridari Jahri bin Sainang serta tidak pernah bercerai selama hubungan perkawinan tersebut, namunpada hari Kamis tanggal 27 Maret 2008, suami dari Nelawati binti Gangse meninggal duniadalam keadaan beragama Islam dikarenakan sakit yang sudah dikebumikan di TPU DesaSugihan Muara ketika almarhum JAHRI bin SAINANG meninggal dunia, ayah kandungnya yangbernama SAINANG bin GELUNG dan ibu kandungnya yang bernama NENGINDAM bintiBEHADI telah meninggal dunia lebih dahulu dari almarhum, bahwa selain dari ahli warisalmarhum JAHRI bin SAINANG diketahui tidak ada lagi ahli waris yang sah dari almarhum,dan sesaat almarhum JAHRI bin SAINANG meninggal dunia ada meninggalkan hartapeninggalan yang diantaranya baru diketahui berupa uang yang disimpan di PT. Bank NegaraIndonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Palembang dalam bentuk Deposito dengan nomor rekening 0130982124 dan buku tabungan Taplus dengan Nomor Rekening 7018209 - 9; dalam rangka mengurus kelengkapan persyaratan administrasi yang berkaitan dengan hakalmarhum JAHRI bin SAINANG di PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk. Kantor CabangPalembang dalam bentuk Deposito Nomor Rekening 0130982124 dan Buku Tabungan Taplusdengan Nomor Rekening 7018209 - 9 guna menerima , mengambi l , dan mencairkan danayang tersimpan pada PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Palembangmaka Pemohon memerlukan penetapan dari Pengadilan Agama yang memiliki kekuasaan untukmemberikan putusan penetapan sebagai ahli diatas berdasarkan Perkara Nomor 0048/ IVANALISA KASUSMenurut analisa kelompok kami berdasarkan contoh kasus tersebut yang berdasarkan PerkaraNomor 0048/ kami hendak ingin menganalisa terlebih dahulu darikewenangan Lembaga Kehakiman yakni berdasarkan kompetensi relatif dan absolut dariPengadilan yang berwenang memberikan putusan terkait putusan penetapan sebagai ahli warisdari si Pewaris yang merupakan pasangan suami yakni Jahri bin Sainang dengan Istri yakniNelawati binti Gangse yang dalam hal ini diajukan ke Pengadilan Agama Palembang telahsesuai, dikarenakan untuk masalah penetapan sebagai ahli waris yang berwenang untukmelakukannya yaitu Pengadilan Agama Kompetensi Absolut dan dikarenakan si Pemohon,dalam hal ini istri dari si Pewaris yang beralamat tinggal di Jln . Tulang Bawang 2 Rt .36 Kelurahan Lebung Gaja , Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang mengajukanpermohonan penetapan ke Pengadilan Agama kota Palembang yang berarti sudah sesuaiberdasarkan wilayah hukumnya Kompetensi Relatif.Dan bukan hanya itu saja, berdasarkan analisa kami juga dengan melihat langsung perkara a quo,Pemohon juga memberikan beberapa bukti-bukti tertulis yang dimana untuk menguatkan dalil-dalil yang telah disebutkan berupa 1. Fotokopi Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan AgamaKecamatan Nomor 157 /27 /YB / l980 Tanggal 12 Juli l980, diberi tanda ; 2. FotocopyKartu Keluarga dari Kelurahan Lebong Gaja diberi tanda ; surat Kuasa Ahli waris dari Camat Sematang Borang /Wrs / SB / 2008, tanggal 04 April 2008, diberi tanda 4. Fotocopy Surat pernyataan Ahli waris dari camat SematangBorang /Wrs / SB / 2008, tanggal 04 April 2008, diberi tanda 5. FotoCopy BukuRekening BNI Deposito 982124, tanggal 03 Agustus 2007, diberi tanda Buku BNI 7018209 - 9, tanggal 08 Januari 2006, diberi tanda Surat kematian dari Lurah Lebong Gaja . 3 / 70 / IG / 2008, tanggal 01 April2008 , diberi tanda selain hal itu menurut kelompok kami, Pemohon haruslah juga memberikan bukti-bukti lainyang dapat menyakinkan Majelis Hakim terkait perkara a quo , sehingga berdasarkan perkaratersebut Pemohon mengajukan beberapa saksi yang dimintai keterangannya untuk memperkuatdalil-dalik dari Pemohon, yaitu Muhammad bin Zainuri serta Pathul bin Bahalik, yang padakesaksian saksi tersebut menjelaskan bahwa Hubungan suami-isteri oleh Pemohon danAlmarhum diketahui oleh saksi yang dilakukan dengan perkawinan secara Islam, Almarhummeninggal dunia dikarenakan sakit ginjal serta dikubur di Prabumulih, Almarhum tidakmempunyai orang tua lagi semasa hidupnya, Almarhum tidak ada isteri lagi selain dari Pemohondan almarhum dengan pemohon tidak pernah bercerai, Pemohon mengajukan permohonanpenetapan ahli waris karena hendak mengambil uang di Bank BNI dan deposito mengenai berapa porsi bagian dari masing-masing pemohon beserta dengan anak kandungdari hasil hubungan perkawinan antara pemohon dengan almarhum, menurut pendapat kelompokkami terkait hal itu bahwa harta peninggalan yang diwariskan oleh almarhum kepada ahli warisyaitu isteri dan anak-anaknya yang mengikuti pembagian waris berdasarkan agama Islam, makakami berpendapat bahwa berdasarkan pasal 35 ayat 1 Tahun 1974 jo pasal 96 ayat 1Kompilasi Hukum Islam bahwa harta bersama harus dibagi menjadi dua bagian, separoh bagianuntuk pemohon yaitu isteri Nelawati binti Gangse dan separoh bagian sebagai harta warisan ahliwarisnya. Dan berdasarkan hal tersebut mengenai separoh bagian sebagai harta warisan ahliwaris ditetapkan sebesar sebagai berikut 1. Nelawati binti Gangse sebagai isteri mendapatbagian 4/40 ; 2. Ria Sugeta binti Jahri sebagai anak Kandung mendapat bagian 7/40 ; 3. Aprianibinti Jahri sebagai anak Kandung mendapat bagian 7/40; 4. Yuni Hardika binti Jahri sebagaianak kandung mendapat bagian 7/40; 5. Syahputra bin Jahri sebagai anak kandung mendapat bagian 14/40. BAB VKesimpulan & SaranMengenai pembahasan yang telah disebut diatas dapat diambil kesimpulan yakniHukum waris pada dasarnya adalah aturan aspek-aspek dalam dalam sebuah pembagianharta warisan agar tidak terjadi pertikaian antar keluarga. Hukum waris sendiri dibentuk agarmelindungi hak-hak si pewaris agar sebuah pembagian harta warisan bisa adil sehinggaterhindar dari pertikaian antar keluarga karena semua warisan, hukum waris sebagai jalan keluaratas ketidak adilan pembagian harta waris dalam suatu hak dan kewajiban akibat meninggalnya seseorang diatur oleh hukumwaris. Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan, danmerupakan bagian dari hukum keluarga. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruanglingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yangdinamai kematian. Apabila ada peristiwa hukum, yaitu meninggalnya seseorang sekaligusmenimbulkan akibat hukum, yaitu bagaimana tentang pengurusan dan kelanjutan hak-hak dankewajiban seseorang yang meninggal dunia. Pewarisan dalam KUHPerdata terdapat dalam Bukuke II mengenai Kebendaan pada Bab kedua belas tentang pewarisan karena kematian. Ketentuanini dimulai dari pasal 830 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1130 KUHPerdata. Pewaris sebagai pemilik harta, adalah mempunyai hak mutlak untuk mengatur apa sajayang dikehendaki atas hartanya. Ini merupakan konsekwensi dari hukum waris sebagai hukumyang bersifat mengatur. Ahli waris yang mempunyai hak mutlak atas bagian yang tidak tersediadari harta warisan, disebut ahli waris Legitimaris. Sedangkan bagian yang tidak tersedia dariharta warisan yang merupakan hak ahli waris Legitimaris, dinamakan Legitime Portie. Jadi hakLegitime Portie adalah, hak ahli waris Legitimaris terhadap bagian yang tidak tersedia dari hartawarisan disebut ahli waris berprinsip bahwa seseorang bebas menentukan kehendaknya tentangharta kekayaannya setelah ia meninggal dunia, Namun bila orang dimaksud tidak menentukansendiri ketika ia masih hidup tentang apa yang akan terjadi terhadap harta kekayaannya, dalamhal demikian undang-undang kembali akan menentukan perihal pengaturan harta ditinggalkanoleh seseorang yang hukum yang beragam tersebut tentunya akan membawa konsekuensi lebihlanjut. Ahli waris bisa dihadapkan pada minimal tiga pilihan yuridis. Jika masing-masing ahliwaris dalam sebuah sebuah keluarga memilih sistem hukum waris yang berbeda, tentunyamemungkinkan terjadinya polemik antar ahli waris dan problem yuridis. Akan kian pelik danrumit manakala ditambah dengan persoalan wasiat dan bagian warisan kepada anggota keluargayang berbeda agama dan kepercayaan serta kewarganegaraannya. Hal ini terjadi karena masing-masing ahli waris mempunyai argumen yang sangat kuat tentang keyakinannya terhadappenentuan/pilihan dalam hukum kewarisan islam menurut Al-Qurβ€Ÿan sesungguhnya merupakan perbaikan danperubahan dari prinsip-prinsip hukum waris yang berlaku di negeri Arab sebelum islam, dengansystem kekeluargaanya yang dasarnya sebelum islam telah dikenal tiga prinsippokok dalam hukum waris islam,yaitu 1 Anggota keluarga yang berhak mewaris pertamaadalah kaum kerabat laki-laki dari pihak bapak yang terdekat atau disebut ashab ah, 2 Pihakperempuan dan anggota keluarga dari garis ibu,tidak mempunyai hak waris. 3 Keturunannyayaitu anak,cucu, canggah, pada dasarnya lebih berhak mewarisi dari pada leluhur pewaris, yaitu,ayah, kakak,maupun buyut. Setelah islam datang,Al-Qurβ€Ÿan membawa perubahan dan perbaikan terhadap ketiganyaprinsip diatas sehingga pokok-pokok hukum waris islam dalam Al-Qurβ€Ÿan sebagaimana ditentukan dlam surat An-Nissa. Dalam sistem hukum waris islam menurut Al-Qurβ€Ÿan yangmerupakan hukum waris bilateral,disamping dikenalnya ahli waris dzul faraaβ€Ÿidh yang bagianyatetap,tertentu serta tidak berubah-ubah dari waris ashabah dan ahli waris dzul arhaam. Keduamacam ahli waris terxsebut memperoleh bagian sisa dari harta peninggalan setelah dikurangihutang-hutang pewaris termasuk ongko-songkos biaya kematian. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication. ο»ΏHarta warisan sangat berkaitan dengan kehidupan kita sebagai manusia karena setiap makhluk hidup pasti akan mengalami kematian. Sehingga, pembagian ahli waris perlu diketahui secara detail dan mendalam oleh setiap orang. hukum waris dalam islam sendiri sudah cukup jelas sehingga bisa membantu menghindari suatu konflik dalam proses pembagian harta warisan. Simak penjelasannya dan dasar hukum waris islam di bawah Hukum Waris dalam IslamHukum Waris Islam adalah sebagai sebuah aturan yang memang dibuat untuk mengatur berbagai hal mengenai pengalihan atau perpindahan sejumlah harta seseorang yang sudah meninggal dunia kepada keluarga atau orang lain yang sudah disebutkan sebagai ahli waris oleh si pemilik harta. Hukum waris dalam Islam termasuk sangat lengkap sehingga bisa dijadikan suatu dasar hukum dalam pembagian harta tersebut, contohnya mengatur siapa saja yang akan menjadi ahli waris, jenis harta warisan, sampai berapa banyak jumlah bagian para ahli berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 171, hukum waris dalam islam adalah aturan yang dibuat, untuk mengatur terkait pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, serta penunjukkan ahli waris atau siapa yang berhak menerima warisan tersebut. Baca Juga Hak Waris Istri Jika Suami MeninggalHukum Waris Adat Beserta Pengertian LengkapnyaDasar Hukum Waris dalam IslamSetelah mengetahui pengertian waris dalam islam, disini kita akan membahas mengenai apa saja yang menjadi dasar hukum waris di dalam agama Islam. Semua dasar pembagian ahli waris dalam islam berada di dalam ayat-ayat Al-Qur’an, beberapa diantaranya adalah1. Surah Al-Baqarah ayat 180Dalam surah ini dijelaskan bahwa warisan adalah sebuah kewajiban bagi semua umatnya yang bertaqwa kepada Allah SWT. Dalam surah ini kita bisa melihat bahwa wasiat merupakan keinginan si pemilik harta apabila ia meninggal nanti maka hartanya akan dibagikan sehingga harta duniawi bisa dipergunakan dengan baik tanpa menimbulkan konflik dari para ahli Surah An-Nisa ayat 11-12Dalam surah ini dibahas mengenai keutamaan melakukan pembagian harta warisan. Selain itu juga disebutkan mengenai bagaimana proses atau sistematika pembagian harta warisan kepada para ahli waris. Sehingga jumlah bagian pembagian harta warisan serta siapa saja yang berhak menjadi ahli waris sudah dijabarkan dan dibahas secara lengkap dalam surah An-Nisa ayat dua ayat tersebut, hukum waris di Indonesia sudah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam atau KHI dimana sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Beberapa pasal yang mengatur terkait hal tersebut sepertiPasal 171 huruf e KHI yaitu terkait harta waris;Pasal 171 huruf c, Pasal 173 dan Pasal 174 ayat 1 KHI terkait yang berhak dan yang terhalang menerima waris;Pasal 176 - Pasal 182 KHI terkait besara bagian masing-masing ahli warisPasal 191 ayat 1 dan 2 KHI terkait wasiat dalam IslamKHI sendiri juga memuat peraturan Islam terkait perkawinan, perwakafan, pewarisan, dan lainnya dimana semuanya berlandaskan pada Al-Qur’an dan pengertian serta dasar hukum pembagian harta warisan sesuai dengan syariat Islam bisa menghindarkan konflik yang bisa memecah belah saat pembagian harta warisan. Sering kali kita temui suatu keluarga menjadi berkonflik satu sama lain hanya karena pembagian harta warisan. Semoga dengan informasi mengenai pembagian ahli waris dalam islam diatas bisa menjadi referensi dan membantu menghindari pertikaian saat pembagian warisan. Semoga yang Mengatur Hukum Waris Di IndonesiaHukum waris dalam islam diatur juga dalam Kompilasi Hukum Islam KHI sesuai dengan instruksi Presiden Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Dimana KHI merupakan sebuah peratruan perundang-undangan yang mengatur terkait hal perkawinan, perwakafan serta perwarisan. KHI sendiri acuan dan landasannya berdasarkan pada Al-Qur'an dan hadits Rasulullah, yang mana peraturan ini akan secara khusus digunakan oleh Pengadilan Agama dalam memutuskan dan menangani permasalahan keluarga untuk masyarakat yang beragama Islam di Indonesia. Pertimbangan Pembagian Hukum Waris IslamMerujuk pada KHI pasal 174 ayat 1, setidaknya terdapat 2 sebab waris-mewarisi, yaitu adanya hubungan darah dan hubungan perkawinan. Berikut rinciannyaGolongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan hubungan perkawinan terdiri dari duda atau jandaSehingga, apabila semua ahli waris ada, yang berhak mendapatkan harta warisan hanya anak, ayah, ibu, dan dalam kasus warisan tanpa anak, berikut adalah gambaran dan contoh pembagian harta warisan jika istri meninggal dengan asumsi suami, ayah, ibu, dan seorang saudara laki-laki dan perempuan masih hidupSuami mendapatkan Β½ bagian;Ayah mendapatkan β…“ bagian;Ibu mendapatkan β…“ bagian; danMasing-masing saudara laki-laki dan perempuan tidak mendapatkan warisan karena dimahjubkan hijab oleh karena harta warisan yang dibagikan kepada Dzawil Furud melebihi nilai satu, maka perlu dilakukan perhitungan dengan aul, yaitu mengurangi bagian masing-masing ahli waris secara menerapkan aul, maka pembagian warisan menurut islam akan dilaksanakan sebagai berikutSuami menerima 3/7 bagian;Ayah mendapatkan 2/7 bagian;Ibu mendapatkan 2/7 bagian; danSaudara laki-laki tidak mendapatkan warisan karena mahjubkan hijab oleh total harta waris yang ditinggalkanHarta waris= harta bawaan + bagian harta bersama – keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal + biaya pengurusan jenazah + pembayaran utang + pemberian untuk kerabatBerdasarkan Bab dan Pasal buku II hukum waris islam KHI, hal terkait ahli waris diatur dalam Bab 2 dalam Pasal 172 sampai dengan Pasal 175. Apa yang dimaksud dengan ahli waris? Ahli waris merupakan orang yang mendapatkan bagian dari harta orang yang sudah meninggal sebagai pewaris. Hukum waris dalam islam mengelompokan ahli waris, yang diatur dalam Pasal 172 KHI sebagai berikutGolongan pria, yaitu ayah, anak pria, saudara pria, paman, dan juga wanita, yaitu ibu, anak wanita, saudara wanita, dan juga ini terdiri dari janda ataupun bila para ahli waris ada, yang paling berhak mendapatkan waris ialah anak, ibu, ayah, dan juga duda atau janda. Untuk urutan ahli waris, sebagai berikutAnak priaAnak wanitaAyahIbuPamanKakekNenekSaudara priaSaudara wanitaJandaDudaMacam Pembagian Ahli Waris AshabahSebelum memasuki pembagian jenis – jenis ahli waris ini, di dalam ilmu faraid terdapat 2 macam ashabah, yaitu sababiyah dan nasabiyah. Istilah ashabah sendiri adalah kepanjangan dari waris ashabah artinya merupakan ahli waris tetapi bagiannya tidak ditetapkan, namun masih bisa mendapat keseluruhan harta atau sisanya jika masih ada. Dengan kata lain sisa dari dzawil furudh jikalau JugaSyarat Dan Prosedur Penetapan Ahli Waris yang Wajib DilengkapiHukum Waris Perdata, Pengertian, Sistem, dan SifatnyaShahabiyah adalah ashabah yang terjadi karena ada sebab akibat. Penyebabnya yaitu kemerdekaan budak yang telah meninggal dunia juga tidak mempunyai kerabat secara nasab. Hal ini telah diatur dalam dasar hukum sebab itu, sebagai tuan yang memerdekakannya, dapat mewarisi harta peninggalan tersebut melalui cara ashabah. Ahli waris ashabah sababiyah merupakan bentuk balasan akan kebaikannya sudah memerdekakan budak adalah ashabah yang terjadi karena ada hubungan nasab dengan mayat. Kategori ini terdiri dari seluruh laki – laki yang sudah disebut dalam pembahasan para penerima waris dari pihak laki – bukan yang berkedudukan sebagai suami atau saudara laki – laki seibu. Hal tersebut dikarenakan mereka sudah dipastikan akan mendapat dari bagian pasti tersebut berbeda dengan hukum waris perdata, di mana mendapat bagian warisan harus ada hubungan darah, sehingga tidak memandang jenis kelamin ahli bin Nafsi. Bin Nafsi mendapat sisa harta secara otomatis tanpa disebabkan orang lain. Jika keseluruhan ashabah ada, maka tidak semuanya dapat bagian, melainkan harus mendahulukan urutan yang pertaliannya lebih dekat pada tersebut antara lain anak laki laki, cucu laki laki, ayah, kakek, saudara kandung laki laki, saudara laki laki 1 ayah, anak laki laki dari saudara laki laki laki laki dari saudara laki laki satu ayah, paman kandung, paman seayah, anak laki laki dari paman kandung, anak laki laki dari paman seayah, serta laki laki yang memerdekakan cara pembagian ahli waris ashabah Bin Nafsi adalah apabila ashabah yang ditinggal adalah anak laki laki juga perempuan, maka mereka boleh mengambil seluruh harta serta bil Ghair terdiri atas anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan 1 ayah di mana menjadi ashabah apabila bersama saudara laki anak laki laki, cucu laki laki, saudara laki laki sekandung maupun sebapak boleh menarik saudara perempuannya untuk dijadikan sebagai besarnya pembagian ahli waris ashabah Bil Ghair sama seperti Bin Nafsi, yaitu pihak laki laki akan mendapat bagian 2 kali lipat lebih besar daripada bagian Ma’al Ghair, merujuk pada pengertian ahli waris perempuan dapat menjadi ashabah jika ada ashabah perempuan lain bersama orang lain.Kategori ini terdiri atas saudara perempuan sekandung menjadi ashabah bersama 1 atau lebih anak perempuan ataupun cucu perempuan dari anak laki – laki. Juga saudara perempuan 1 ayah apabila bersama 1 atau lebih anak perempuan ataupun cucu perempuan dari anak laki – – Unsur dalam Hukum Waris IslamSelain memenuhi syarat berupa pewaris telah meninggal dunia, kegiatan pembagian warisan tentunya juga dapat dilaksanakan apabila terdapat berbagai unsur – unsur pokok PewarisPewaris atau pemilik harta merupakan pihak yang membagikan tirkah peninggalannya tersebut kepada keluarga maupun kerabatnya. Harta peninggalan sebenarnya tidak selalu berupa juga bisa berbentuk utang ataupun kewajiban – kewajiban ditujukan kepada ahli warisnya. Pelimpahan ini dapat diberikan apabila pewaris sudah meninggal dunia berdasarkan dasar hukum waris sesuai syarat dalam pertama adalah hakiki, merupakan syarat jika pewaris meninggal serta bisa disaksikan atau dibuktikan minimal oleh 2 orang. Kedua adalah hukmi, yaitu kematian atau hilangnya pewaris dinyatakan oleh adalah taqdiry, di mana penyebab meninggalnya pewaris telah diketahui dengan pasti. Contohnya jika seseorang meninggal akibat perang pada negara lain, sehingga ada dugaan kuat penyebab meninggalnya yaitu karena perang Harta WarisanHarta warisan intinya melingkupi segala kekayaan milik pemberi warisan, mulai dari masih hidup hingga dirinya meninggal dunia. Namun, perlu diketahui bahwa harta waris berbeda dengan pengertian harta hukum waris mengatur bahwa harta waris terdiri atas harta bawaan yang ditambah harta bersama sesudah dipakai guna kebutuhan pewaris ketika sakit hingga membayar hutang, biaya mengurus jenazah, maupun pemberian – pemberian kepada kerabat. Sedangkan peninggalan merupakan harta yang ditinggalkan pewaris, bisa berbentuk benda atau hak Ahli WarisPenerima warisan bisa menerima hak miliknya jika memenuhi syarat utama berupa sikap terbuka serta tidak ada faktor apapun yang menghalanginya. Mereka harus sah secara hukum sesuai amanat pemilik dijumpai beberapa kasus konflik akibat pembagian yang tidak adil merata. Dengan adanya dasar hukum waris yang sesuai syariat Islam, maka diharapkan mampu meminimalisir konflik saat pembagian tirkah Waris IslamSaat menentukan kelompok atau golongan waris beserta hal lainnya tidak bisa sembarangan. Meski hak pemilik harta sebelumnya besar, perlu sesuai ketentuan agama. Jadi, untuk mengurusnya menggunakan aturan yang Mewariskan Al-MuwarritsSalah satu rukun waris penting yaitu ada orang yang mewariskannya. Sering disebut sebagai Al-Muwarrits dalam aturan agama Islam. Tidak lain jenazah atau mayit yang telah meninggalkan harta atau aset cara pembagian warisan menurut islam berdasarkan hukum yang berlaku. Maksudnya sebelum harta dibagikan dipastikan meninggal dunia. Bahkan harus dikuburkan dan menyelesaikan semua urusan dunianya Yang Mewarisi Al-WaristDalam rukun waris, terdapat juga yang disebut sebagai Al-Warist atau pihak ahli aset. Nantinya wajib memiliki kaitan atau hubungan dengan Al-Muwarrits. Baik berupa keturunan maupun masih saudara ini sudah tercatat pada setiap dasar hukum waris Indonesia. Kalau merupakan anak angkat, pastinya harus membuktikan jika menjadi bagian keluarga. Begitu juga setiap keluarga lain wajib memiliki garis Yang Di Tinggalkan Al-MaurutsRukun waris selanjutnya yakni terdapat Al-Mauruts atau harta yang ditinggalkan. Pastinya perlu terdapat harta jika ingin dibagikan kepada keluarga terdekat. Bahkan jika nilainya termasuk tidak terlalu sedikit banyaknya aset untuk mengaturnya tetap berdasarkan ketentuan tepat. Termasuk demi menghindari campur tangan pihak kurang bertanggung jawab. Apalagi tidak menutup kemungkinan ada masalah saat heran jika rukun waris sebelumnya perlu ditetapkan dengan kuat. Termasuk melakukan pencegahan supaya setelah pembagian berjalan baik. Terlebih dalam rangka melengkapi rukunnya terbilang Mendapatkan Warisan Dalam IslamSelain rukun, pastinya Anda wajib menyiapkan syarat mendapatkan warisan yang benar. Tentu sama pentingnya dibandingkan dengan rukun bagi penerima harta. Terlebih mempengaruhi seberapa besar hak yang akan sudah dijelaskan oleh ahli fiqih tentang syarat beserta rukun Orang Yang Mewariskan Hartanyakondisi pemilik harta sebelumnya sudah meninggal dunia. Kalaupun sudah koma tapi dianggap hidup belum bisa dibagikan. Hal ini berlaku pada hukum waris anak tunggal laki-laki dan perempuan. Begitu juga jika memiliki lebih banyak keturunan pada masa tersebut. Apalagi kalau kondisi pewarisnya ternyata benar-benar masih Ahli Waris Yang Masih HidupSyarat hak waris anak perempuan tunggal dan lainnya yang paling penting yakni terdapat ahlinya. Tentu perlu terdapat penerima kalau ingin disebut sebagai peninggalan. Terlebih wajib dialihkan menuju pihak untuk bagian yang akan diterima sendiri sesuai dengan sedekat apa dengan jenazah. Misalnya sebagai anak, suami, istri atau kerabat lainnya. Jika hanya terdapat sedikit ahli, pembagiannya bisa lebih Hubungan Darah Antara Pewaris Dengan MayitSama pentingnya seperti rukun waris, syarat penting lainnya memang harus ada hubungan darah. Tidak heran jika harus membuktikan hubungan dengan dokumen. Terutama supaya terbukti haknya sebagai penerima harta hukum waris adat, agama maupun perdata juga dijelaskan semuanya harus rinci. Mulai dari presentase sampai jumlah yang akan diterima. Begitu juga berkaitan dengan apa saja harta yang berhasil bila belum ada pembagian tepat dan melanggar hukum menggadaikan tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris bisa terkena masalah. Termasuk kalau melakukan pelanggaran lainnya. Disarankan bersabar dalam mengurus terdapat poin yang sulit untuk dipahami, Anda boleh menyertakan bantuan hukum. Terlebih banyak advokat memiliki biaya cukup terjangkau. Hasilnya dapat memahami betul tentang beragam rukun waris paling Ahli Waris Sebelum Harta Warisan Dibagikan Dalam IslamSebagai ahli waris tidak hanya sekadar menerima bagiannya saja, melainkan ada kewajiban yang harus dijalani. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh ahli waris sebelum harta warisan dibagikan adalah sebagai berikut. 1. Kewajiban dari Pewaris Kewajiban dari pemilik harta dapat meliputi zakat, gadai, maupun karafat. Oleh karena itu, jika pewaris meninggal dunia dalam keadaan ada 3 tanggungan tersebut, maka tirkah harus dipakai untuk memenuhi kewajiban ini. 2. Biaya Perawatan Meninggalnya Pewaris Harta warisan wajib dipakai oleh ahli warisnya untuk biaya perawatan meninggalnya pemilik harta. Misalnya pemandian, kain kafan, sampai biaya kuburnya sesuai keperluan, tidak dilebih – lebihkan atau dikurangi. 3. Membayar Hutang dari Pemilik Harta Jika pewaris masih memiliki hutang selama sisa hidupnya, maka kewajiban yang harus dipenuhi ahli waris sebelum harta warisan dibagikan adalah menggunakan tirkahnya guna melunasi hutang – hutang tersebut. Hal ini sesuai hadist dari nabi Muhammad SAW yang mengatakan bahwa harga diri seorang mukmin tergantung bagaimana hutangnya dapat dilunasi. 4. Pelaksanaan Wasiat Sebelum membagikan tirkah, maka wajib melaksanakan pembahasan mengenai wasiat dari pewaris. Hal ini bersifat opsional apabila ada surat wasiat yang ditinggalkan, sehingga harus didahulukan sebelum membagi bagian. 5. Pembagian Warisan Apabila 4 kewajiban tadi terpenuhi, maka kewajiban yang harus dipenuhi ahli waris sebelum harta warisan dibagikan adalah membagi tirkah itu sendiri sesuai kaidah ilmu faroidh yang sudah dijelaskan para ulama. Sesuai penjelasan di atas, maka ahli waris bisa mendapatkan bagiannya apabila telah memenuhi syarat maupun kewajiban tersebut. Jika salah satu dari syarat tadi tidak dipenuhi, maka pewarisannya bisa batal. Begitu juga pembagian tirkah tidak bisa langsung dilakukan. Dikarenakan ada kewajiban yang harus dipenuhi ahli waris sebelum harta warisan dibagikan adalah sebuah keharusan. Bagaimana Hukum Waris Jika Anak Meninggal Duluan?Hukum waris jika anak meninggal duluan pun telah di atur dalam Pasal 185 KHI mengenai ahli waris pengganti harus dihubungkan dengan Pasal 176 KHI yang menentukan besar bagian anak pewaris, yaitu bagian anak laki-laki dan perempuan ialah 2 cucu berstatus sebagai ahli waris pengganti, maka bagian yang diperoleh oleh cucu hanya sebesar bagian yang diterima oleh orang tuanya selaku ahli waris. Selain itu, bagian bagi ahli waris pengganti juga tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti, sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat penjelasan di atas, maka yang berhak menjadi ahli waris adalah Anda bersama dengan anak-anak dari saudara-saudara Anda sebagai ahli waris Hak waris Orang yang Tidak Menikah?Perlu diketahui dalam pembagian harta waris untuk ahli waris orang yang tidak menikah, sesuai dengan hukum Islam. Maka, persyaratan utama sebagai pewaris yaitu orang yang beragama Islam. Dan pembagian harta waris dalam penjelasan ini merupakan penjelasan pembagian harta waris yang berlaku bagi semua orang yang beragama mengenai ahli waris orang yang tidak menikah dapat merujuk kepada buku Ahmad Azhar Basyir yaitu Hukum Waris Islam Edisi Revisi. Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa penyebab terjadinya warisan adalah;Terdapat hubungan nasab atau kerabat, seperti ayah, ibu, anak cucu dan saudara kandung dari ibu dan perkawinan suami istri, meski telah bercerai atau dalam masa iddah talak raj’i’.Hubungan walak, atau hubungan bekas budak dengan orang yang memerdekakannyaTujuan Islam jihat ul IslamHukum penundaan membagi harta peninggalan orang tua sering dibutuhkan dalam masalah pelik. Misalnya ada kondisi yang membuat proses pengalihan aset tidak berjalan dengan baik. Misalnya harus ditahan cukup karena ada pihak menginginkan pengelompokan semua harta. Kita harus menyelesaikan terlebih dahulu dengan Surah An Nisa ayat 11, 12, 176 yang ditambah dengan Bab II Kompilasi Hukum jika ada penundaan proses pembagian harta warisan tidak boleh dilakukan karena adanya sal individual. Siapa saja pihak waris sudah diatur disini. Baik berdasarkan garis keluarga maupun juga akan dilaksanakan berupa hukum ijbari pada kondisi peralihan harta. Apabila pewaris sudah meninggal dunia, maka otomatis akan dialihkan menuju ahli waris. Jadi, tidak ada lagi namanya jika tidak menulis wasiat sekalipun, tapi pembagian akan tetap dilakukan. Tentu berdasarkan dari jumlah yang sudah ditentukan dalam KIH maupun Perdata. Semuanya berdasarkan ketentuan hukum yang tidak kondisi apapun yang membuat alasan dilarang menunda pembagian harta waris dijalankan. Bahkan dalam agama Islam, diwajibkan segera memberi santunan pada pemegang hak waris yang sedang umum suami dan istri saling mewarisi harta bawaan pasangannya. Seperti halnya dimuat dalam Pasal 171 huruf e KHI, Harta warisan adalah harta bawaan yang juga mencakup dengan bagian dari harta bersama yang juga digunakan untuk keperluan pewaris selama dalam kondisi sakit hingga akhir khayatnya. Bahkan biaya pengurusan jenazah serta pelunasan hutang jenazah bisa menggunakan harta bagian suami atas peninggalan sang istri terbilang harus jelas. Terlebih harus mempertimbangkan jumlah keluarga pihak istrinya. Jika masih punya orang tua, saudara maupun keluarga lain ada pertimbangan diketahui kalau namanya warisan pasti terdiri dari beberapa jenis aset atau harta. Misalnya berupa harta bawaan serta bersama dari pernikahan. Misalnya diperoleh karena istri ikutan mencari surat pernyataan ahli waris tunggal maupun tidak, harus terdapat hukum Islam. Hal ini bisa dilihat langsung pada Kompilasi Hukum Islam KHI. Sebelum diberikan, ada beberapa syarat harus melunasi biaya perawatan jenazah sampai penguburan. Begitu juga mengenai hutang yang mungkin masih dimiliki oleh sang pewarisnya. Jika ada pelaksanaan wasiat, juga wajib dijalankan oleh ahli 195 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam KHI menjelaskan bahwa sebenarnya untuk banyaknya bagian dari surat wasiat itu hanya 1/3 bagian. Selain itu untuk 2/3 lainnya lagi diberikan pada kebutuhan lainnya. Nantinya masih bisa disesuaikan dengan persetujuan berbagai berbeda jauh dengan aturan apakah istri berhak atas warisan orang tua suami. Kadang rumit karena bukan berasal dari kepala keluarga. Tapi tetap harus diurus menurut hukum yang sudah Mencegah Terjadinya Konflik Pembagian Harta Warisan Dalam IslamRebutan waris di dalam agama islam tentu saja tidak diperbolehkan, karena islam mempunyai cara menghitung harta warisan sehingga cara ini dapat mencegah perebutan sengketa warisan yang sering menjadi awal mula konflik itu, Anda sebagai orang tua untuk mencegah rebutan waris dalam islam wajib untuk memberikan bekal ilmu dan pendidikan untuk membentuk moral dan karakternya. Pendidikan tentu saja sangat penting, tidak hanya belajar di sekolah orang tua juga harus bisa mendidik karakter anak dengan madrasah pertama seorang anak adalah di rumah, jangan sampai Anda meninggalkan generasi yang lemah baik pendidikan, moral bahkan pengetahuannya. Terutama pendidikan agamanya, itu adalah salah satu kewajiban dari orang setelah besar Anda kenalkan mereka dengan ilmu faraid sehingga mencegah rebutan waris dalam islam. Ilmu ini mempelajari tentang hukum kewarisan dalam islam dan berisi tenang aturan pemdahan hal pemilikan harta peninggalan pemilik harta warta kepada ahli tersebut sudah ada di dalam Quran QS. An Nissa ayatnya terdiri atas 7, 11 sampai 14 dan terakhir 176. Nabi Muhammad SAW. mengatakan bahwa pelajarilah dan ajarkan ilmu warisnya dan ilmu tersebut hanya separuh daripada ini merupakan ilmu yang mudah sekali dilupakan dan juga yang pertama kali dicabut dari umatku. Rebutan waris dalam upaya mencegahnya orang tua harus mengajarkan ilmu faraid sebagai bekal untuk diterapkan guna membagi pembagian warisannya dan mencegah rebutan waris dalam Juga Hukum Menempati Rumah Warisan yang Wajib DipahamiJustika Untuk Membantu Permasalahan Pembagian Hak Waris Dalam Islam dengan AdilHak waris dalam Islam sudah ditentukan secara adil mengenai pembagiannya. Anda dapat memastikan harta untuk pihak-pihak yang menerima waris sesuai dengan hukum yang berlaku dengan mempelajari mengaturan harta yang benar. Untuk ini, Justika mengadakan layanan atau fitur online yang mampu memudahkan perhitungan pembagan waris dengan tiga layanan Justika, yaituLayanan Analisis Hak WarisLayanan ini dapat menjamin Anda saran hukum yang bermakna dari konsultan hukum yang berpengalaman dengan konsultasi dan pengecekan detail hak menggunakan Layanan Analisis Hak WarisSebelum memulai konsultasi, pastikan kondisi waris Anda telah diisi untuk dianalisis oleh jadwal konsultasi sudah sesuai dengan kebutuhanDapat link chat untuk konsultasi dan segera membahas hak warisKalkulator Waris IslamAnda dapat menggunakan layanan Kalkulator Waris Islam untuk menghitung pembagian waris dengan transparan, akurat, dan tentunya sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia. Namun, Anda dapat melakukan ini dengan hanya mengisi form di perhitungan Kalkutaro Waris Islam di Justika tentunya berdasarkan dengan Kompilasi Hukum Islam KHI yang diterapkan sebagai dasar hukum umum yang berlaku di pengadilan itu, terdapat fitur lainnya dimana Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli dalam bidang waris dengan konsultan hukum maupun ustadz secara via ChatUntuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat. Selebihnya, Justika menyediakan fitur Konsultasi via Chat, serta dapat mempermudahkanDengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian konsultasi melalui chat terkait perhitungan pembagian warisMasuk ke dalam layanan Konsultasi dengan Chat permasalahan waris Anda dalam kolom chatBerdasarkan instruksi yang ada, lakukanlah pembayaranNamun, dalam waktu 5 menit sistem akan segera mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. PENETAPAN AHLI WARIS DAN IMPLIKASI HUKUMNYAOleh H. A. Zahri, Peradilan Agama di Indonesia sudah ada sejak zaman Kesultanan Islam Nusantara, tentu saja dengan kewenangan yang amat luas, tidak hanya menyelesaikan perkara perdata, tapi juga pidana. Hal tersebut dapat dimaklumi karena Kesultanan Islam Nusantara berlandaskan konstitusi yang bersumber dari norma-norma hukum Islam dan peradilan sebagai salah satu cabang kekuasaan negara tentu menegakkan hukum yang sejalan dengan konstitusi negara. Seiring bercokolnya kekuasaan Penjajah Belanda eksistensi dan kompetensi Peradilan Agama secara sistematis dikeberi, pelan tapi pasti kewenangan peradilan agama direduksi sampai ke titik nadir, sebagai peradilan abal-abal dengan sisa kewenangan di bidang perceraian an sich. Selengkapnya KLIK DISINI Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on 21 Agustus 2017. Dilihat 14729 PENETAPAN AHLI WARIS DAN P3HP /PERMOHONAN PERTOLONGAN PEMBAGIAN HARTAPENINGGALAN Oleh H. Sarwohadi, PTA NTB 1. Pendahuluan Pengadilan Agama di wilayah PTA NTB terkenal dengan banyaknya perkara waris, yang selama ini masyarakat pencari keadilan dalam rangka penyelesaian untuk mendapatkan warisan di Pengadilan Agama sangat beragam di antaranya melalui permohonan penetapan ahli waris secara volunteer, melalui gugatan secara contensius bahkan masih ada yang melalui Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan P3HP. Masih ada perbedaan pendapat di antara para hakim menyikapi Permohonan Penetapan Pembagian harta waris dan P3HP Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan . Permohonan Penetapan Ahli waris terdapat dalam Penjelasan Pasal 49 huruf b UU Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Tahun 1989 tentang Peradilan Agama”. Huruf b β€œYang disebut dengan β€œWaris” adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penetuan bagian masing-masing ahli waris”. Selengkapnya KLIK DISINI Harta peninggalan yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga ketika seseorang meninggal dunia disebut warisan. Hubungan ahli waris didasarkan pada hubungan darah, hubungan pernikahan, hubungan persaudaraan dan hubungan kerabat. Warisan yang ditinggalkan bisa berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak. Harta bergerak seperti perhiasan, kendaraan, tabungan, surat berharga, dan lain sebagainya. Sedangkan bentuk harta tidak bergerak adalah tanah dan bangunan. Namun, warisan tidak sebatas pada harta peninggalan semata karena bisa saja seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan utang yang belum sempat dibayarkan. Dalam hal ini, ahli waris turut bertanggung jawab menyelesaikan utang milik mendiang. Tidak ada ukuran pasti yang menetapkan kapan harus dibagikan, namun sebaiknya segera dibagikan dan tidak boleh ditunda-tunda demi kemaslahatan bersama. Meski begitu, keluarga bisa bermusyawarah untuk menentukan hari pembagiannya. Umumnya waktu pembagian harta peninggalan bisa dilakukan 7 hari, 40 hari, atau bahkan 100 hari setelah hari kematian mendiang. Pada intinya, pembagian warisan atau heritage tidak boleh ditunda dan harus segera dilaksanakan agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari. Apalagi, jika harta warisan jatuh kepada pihak yang tidak berhak sehingga berisiko menimbulkan konflik keluarga yang berkepanjangan. Aturan hukum warisan di Indonesia Pembagian warisan bisa berlandaskan kepada beberapa aturan hukum waris yang berlaku secara sah di Indonesia, yaitu; Hukum Waris Adat Hukum Waris Perdata, dan Hukum Waris Islam 1. Hukum waris adat Hukum waris adat adalah aturan pembagian peninggalan berdasarkan hukum adat suku tertentu di Indonesia. Norma-norma hukum adat memang tidak secara jelas tertulis tetapi aturan adat ini masih kuat dijalankan di beberapa suku tertentu di Indonesia. Hukum waris Adat memberikan pembagian warisan berdasarkan gender Sistem patrilineal, mengambil garis keturunan dari laki laki. Sistem matrilineal, mengambil garis keturunan dari perempuan. Sistem bilateral, mengambil garis keturunan dari kedua belah pihak yaitu laki-laki dan perempuan. Selain berdasarkan gender, hukum waris adat pun ada yang membagi warisan berdasarkan penetapan ahli waris dan barang peninggalan, yaitu; Sistem waris individual dengan menentukan ahli waris secara perorangan. Sistem waris kolektif dengan menentukan ahli waris dibagikan secara kolektif atau dibagi-bagi secara rata. Sistem waris mayorat dengan menentukan ahli waris hanya kepada anak tertentu saja. Contohnya anak tertua atau anak yang menggantikan posisi kedudukan orang tua yang meninggal dunia. 2. Hukum waris perdata Hukum waris perdata adalah hukum pembagian harta peninggalan yang berlandaskan kitab undang-undang hukum perdata KUHP yang digunakan oleh masyarakat nonmuslim di Indonesia. Dalam hukum waris perdata, ada dua sistem yang digunakan untuk menentukan ahli waris. Sistem waris absentantio ditentukan berdasarkan keturunan dan saudara terdekat. Sistem waris testamentair ditentukan berdasarkan isi surat wasiat. Dalam hukum waris perdata berikut ini adalah ahli waris yang tidak berhak mendapatkan warisan dikarenakan berbagai sebab tertentu. Orang yang sengaja membunuh atau mencoba membunuh pewaris yang ditetapkan oleh hakim di pengadilan. Orang yang menggunakan kekerasan untuk menekan pewaris membuat surat wasiat yang menguntungkan pihak tertentu saja. Orang yang terbukti memfitnah pewaris dan telah dijatuhi vonis atas perbuatan kriminal dengan hukuman lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan. Orang yang menggelapkan, merusak, dan memalsukan surat wasiat dari pewaris. Dalam hukum waris perdata, berikut ini adalah golongan yang berhak mendapatkan warisan Golongan pewaris berdasarkan hubungan pernikahan dan keturunan atau hubungan darah. Ahli warisnya adalah suami atau istri dan anak-anaknya. Masing-masing berhak mendapatkan seperempat bagian dari harta warisan. Golongan pewaris yang belum menikah atau memiliki anak. Pada kondisi ini, ahli waris adalah kedua orang tua, saudara kandung, dan atau keturunan dari saudara pewaris seperti keponakan. Masing-masing berhak mendapatkan seperempat bagian dari harta. Bagian orang tua tidak boleh kurang dari seperempat bagian. Golongan pewaris yang tidak memiliki saudara kandung. Ahli warisnya adalah kedua orang tua, kakek dan nenek dari kedua orang tua. Pembagian harta warisan dibagi 5050 untuk pihak dari garis ayah dan garis ibu. Golongan pewaris keluarga sedarah yang masih hidup dari silsilah orang tua dan dari garis lain yang derajatnya paling dekat. Ahli warisnya adalah orang tua dan kakek nenek mendapatkan bagian setengah dari harta bersangkutan, sisanya dibagikan kepada ahli waris garis lain yang derajatnya paling dekat. Dalam hukum waris perdata sudah ditekankan juga bahwa ahli waris baru bisa mendapatkan harta warisan setelah urusan utang-piutang pewaris diselesaikan terlebih dahulu. 3. Hukum waris Islam Hukum waris Islam adalah aturan pembagian harta peninggalan berlandaskan kitab suci Alquran yang dijalankan oleh para pemeluk agama Islam. Dalam hukum waris Islam, ada kelompok anggota keluarga yang berhak atas harta warisan ketika pewaris meninggal dunia. Kelompok tersebut dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu kelompok garis keturunan laki-laki dan keturunan perempuan. Garis keturunan laki-laki Kakek Ayah Anak laki-laki Cucu laki-laki dari anak laki-laki Saudara kandung laki-laki Anak laki-laki dari saudara laki-laki Suami Paman Anak dari paman Laki-laki yang memerdekakan budak. Garis keturunan perempuan Nenek Ibu Anak perempuan Cucu perempuan dari anak laki-laki Saudara kandung perempuan Istri Wanita yang memerdekakan budak. Syarat pembagian warisan Setidaknya ada empat syarat untuk pembagian warisan dalam Islam, yaitu Matinya pewaris harus dibuktikan dengan baik dan ada saksi. Hingga kemudian diberitakan sudah meninggal dari pihak yang dapat dipercaya. Misalnya, jika meninggal di rumah sakit maka berita kematian disampaikan oleh dokter atau tenaga medis. Ahli waris harus dalam keadaan hidup atau meskipun dalam keadaan sekarat Harus ada hubungan antara ahli waris dengan pewaris. Baik melalui nasab, hubungan pernikahan maupun pemerdekaan budak. Adanya alasan rinci yang menetapkan ahli waris tersebut berhak mendapatkan warisan. Pembagian warisan dalam Hukum Islam Pembagian harta peninggalan dalam hukum Islam sudah dibagi ke dalam porsi masing-masing dan golongan-golongan yang berhak, yaitu Setengah harta warisan Anak perempuan Cucu perempuan dari anak laki-laki Saudara kandung dari orang tua yang sama Saudara kandung dari ayah Suami tanpa anak. Seperempat harta warisan Suami dengan anak atau cucu Istri tanpa anak atau cucu dari anak laki-laki. Seperdelapan harta warisan Istri dengan anak atau cucu dari anak laki-laki. Sepertiga harta warisan Ibu tanpa anak Saudara perempuan satu ibu, dua orang atau lebih. Duapertiga harta warisan Anak perempuan Cucu perempuan dari anak laki-laki Saudara kandung perempuan dari orang tua yang sama Saudara kandung perempuan dari ayah yang sama. Seperenam harta warisan Ibu dengan anak atau cucu dari anak laki-laki Nenek Saudara kandung perempuan satu ayah Saudara kandung perempuan dari orangtua yang sama Ayah bersama anak atau cucu dari anak laki-laki Kakek. Pembagian warisan dalam Islam memiliki bidang ilmu tersendiri, yaitu ilmu Faraidh. Ilmu Faraidh adalah ilmu tentang pembagian harta warisan. Melalui kajian ilmu inilah pembagian warisan di dalam agama Islam dilakukan secara berhati-hati, cermat, dan dibagi seadil-adilnya berdasarkan petunjuk dari kitab suci Alquran. Seperti dicontohkan dalam situs berikut ini adalah contoh pembagian waris berdasarkan hukum Islam. Sebuah keluarga memiliki ayah, ibu, nenek dan seorang anak laki-laki. Kemudian sang ayah meninggal dunia. Bagaimana perhitungan warisannya? Ahli WarisBagian24Istri1/83Ibu1/64Anak Laki-LakiSisa17Angka Penyebut24 Harta yang ditinggalkan sebagai contoh berupa uang senilai Kemudian dibagi 24 menjadi masing-masing senilai Jadi, simulasi pembagiannya adalah sebagai berikut ini Istri mendapatkan 3 x = Ibu mendapatkan 4 x = Anak laki-laki mendapatkan 17 x = Total harta yang dibagikan sebesar Habis terbagi. Dalam hukum waris adat, orang yang dipercaya membagikan warisan biasanya seorang ketua atau sosok yang dituakan di dalam suku tersebut. Dalam hukum waris perdata, pembagian warisan disaksikan oleh notaris. Apalagi terkait dengan surat wasiat yang sudah memiliki ketetapan hukum. Sedangkan dalam hukum waris Islam, sosok yang dipercaya untuk membagi warisan biasanya berasal dari kalangan yang memahami ilmu faraidh atau ilmu perhitungan pembagian warisan berdasarkan hukum Islam. Akan tetapi, perhitungan waris dalam Islam juga bisa meminta bantuan kepada tokoh agama yang memahami pembagian warisan dan mendapatkan kepercayaan dari seluruh ahli waris. Itulah makna, pembagian, dan bentuk warisan atau heritage. Pada momen-momen pembagian, biasanya turut mengundang pihak ketiga agar penghitungan warisan bisa menjadi lebih netral. Harapannya agar tidak ada perselisihan di kemudian hari dikarenakan pembagian warisan dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki kepentingan atas harta warisan. Pentingnya merencanakan warisan Beberapa waktu ini marak diberitakan media massa mengenai sengketa harta warisan konglomerat Indonesia. Kasus sengketa harta waris bisa dibilang lumayan tinggi terjadi di Indonesia. Bahkan, sebanyak 20% kasus hukum perdata agama di Indonesia berkaitan dengan hukum waris. Hal ini dikuatkan dengan data dari Mahkamah Agung yang menempatkan sengketa harta waris menjadi kasus tertinggi kedua setelah sengketa perkawinan dalam perkara perdata umum di Indonesia. Melihat kondisi tersebut, jadi sangat penting untuk mempersiapkan atau merencanakan warisan. Ada beberapa alasan yang membuat kamu harus mempersiapkannya saat usia masih produktif seperti Melindungi aset agar tetap jatuh ke tangan keluarga Memastikan pembiayaan kehidupan keluarga yang ditinggalkan Meminimalisir konflik keluarga dalam hal pembagian harta. Dengan merencanakan warisan saat usia kamu masih produktif, selain alasan di atas, persoalan dalam usaha keluarga atau bisnis patungan bisa jadi lebih jelas. Apakah bisnis tersebut akan diteruskan atau dikelola ahli waris atau tidak. Jadi, pastikan perencanaan tersebut dengan bijak. Asuransi jiwa unit link sebagai alternatif harta warisan Tahukah kamu jika dalam proses harta warisan sampai ke hak waris membutuhkan waktu yang gak sebentar? Ada rangkaian proses mulai dari penunjukkan hak waris, berlanjut ke proses pemindahan kepemilikan harta pada ahli waris hingga adanya ketetapan dari pengadilan. Setelah itu, baru harta warisan akan diterima ahli waris secara resmi. Proses panjang dan rumit tersebut bisa dipermudah dan dipersingkat dengan memilih asuransi sebagai alternatif warisan. Produk asuransi jiwa adalah salah satu jenis asuransi yang bisa dijadikan sebagai warisan. Jenis asuransi jiwa yang bisa dijadikan perencanaan warisan adalah unit link. Melalui produk asuransi unit link, uang pertanggungan dari manfaat proteksi dan nilai investasi yang terbentuk bisa dijadikan warisan untuk keluarga. Selain itu, dengan memiliki asuransi jiwa unit link ada beberapa kelebihan yang bisa kamu dapat dibandingkan dengan harta warisan seperti properti, deposito dan sebagainya. Ketahui berapa uang pertanggungan asuransi jiwa yang kamu perlukan dengan Kalkulator Uang Pertanggungan berikut ini Kelebihan asuransi sebagai harta waris Manfaat atau uang pertanggungan akan diterima langsung oleh penerima manfaat yang ditunjuk Tidak perlu melalui prosedur hukum waris di Indonesia Sebagai informasi, Lifepal menyediakan berbagai pilihan asuransi unit link yang bisa membantu kamu menyiapkan rencana masa depan. Jadi, tunggu apa lagi? Siapkan warisanmu dari sekarang. Pertanyaan-pertanyaan seputar warisan Apakah harta warisan dikenai pajak?Menurut aturan dalam UU PPh No. 36 tahun 2008 Pasal 4 ayat 3 menjelaskan bahwa harta warisan merupakan bukan objek pajak. Meski warisan adalah tambahan kemampuan ekonomis bagi ahli waris, tapi dalam hal ini bukanlah objek pajak. Bagaimana jika utang pewaris lebih besar dari harta warisan?Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 175 ayat 2 menjelaskan tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. Jadi, ahli waris hanya dibebani kewajiban membayar utang pewaris sebatas pada harta peninggalan pewaris saja. Ahli waris gak berkewajiban memakai harta pribadinya untuk membayar utang-utang pewaris. Bisakah ahli waris menolak sebagai ahli waris?Bisa. dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1045 menyebutkan tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya. Artinya, ahli waris yang menolak warisan, otomatis dianggap gak pernah jadi ahli waris. Bolehkah membagi warisan saat pewaris masih hidup?Kematian pewaris adalah syarat utama untuk dapat dilakukan proses pewarisan. Berdasarkan Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pewarisan tanpa adanya kematian dari pewaris maka pemberian warisan kepada ahli waris saat pewaris masih hidup gak bisa dilakukan.

penetapan ahli waris dan pembagiannya